Persentase Penyandang Diabetes Melitus (DM) yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar

Dataset terkait topik kesehatan ini dihasilkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali

Data dan Resource

14 File

Informasi Tambahan

Penulis Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Terakhir Diperbarui August 18, 2026, 02:23 (UTC)
Dibuat August 18, 2026, 02:19 (UTC)
Bidang Urusan Kesehatan
Definisi Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan
Frekuensi Tahunan
Klasifikasi -
Kode SDSN -
Kode Urusan 1.02
Konsep Diabetes Melitus
Metode/Rumus Perhitungan = Jumlah penderita DM usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun / Jumlah penderita DM usia ≥15 tahun yang berada di wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama x100%
Nama Persentase penyandang DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Satuan Orang, Persen
Ukuran Jumlah, Persentase