Persentase Penyandang Diabetes Melitus (DM) yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar
Dataset terkait topik kesehatan ini dihasilkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali
Data dan Resource
14 FileInformasi Tambahan
Penulis
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Terakhir Diperbarui
August 18, 2026, 02:23 (UTC)
Dibuat
August 18, 2026, 02:19 (UTC)
Bidang Urusan
Kesehatan
Definisi
Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan
Frekuensi
Tahunan
Klasifikasi
-
Kode SDSN
-
Kode Urusan
1.02
Konsep
Diabetes Melitus
Metode/Rumus Perhitungan
= Jumlah penderita DM usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun / Jumlah penderita DM usia ≥15 tahun yang berada di wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama x100%
Nama
Persentase penyandang DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Satuan
Orang, Persen
Ukuran
Jumlah, Persentase