Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Data ini dihasilkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Data dan Berkas Data

Informasi Metadata

Kolom Metadata Nilai Metadata
Autor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Poslednje izmene maj 21, 2025, 02:50 (UTC)
Kreirano decembar 26, 2023, 15:15 (UTC)
Bidang Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Definisi Banyaknya badan usaha yang didirikan oleh desa atau sekelompok desa guna mengelola usaha, memanfaatkan akses, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Frekuensi Tahunan
Klasifikasi [32010026] Wilayah;
Kode SDSN 23010082
Kode Urusan 2.13
Konsep [K02342] Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
Metode/Rumus Perhitungan -
Nama Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Satuan Unit
Ukuran Total