Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Data ini dihasilkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Data dan Resource
2 FileInformasi Tambahan
Penulis
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Terakhir Diperbarui
21 maj 2025
Dibuat
26 dhjetor 2023
Bidang Urusan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Definisi
Banyaknya badan usaha yang didirikan oleh desa atau sekelompok desa guna mengelola usaha, memanfaatkan akses, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Frekuensi
Tahunan
Klasifikasi
[32010026] Wilayah;
Kode SDSN
23010082
Kode Urusan
2.13
Konsep
[K02342] Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
Metode/Rumus Perhitungan
-
Nama
Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Satuan
Unit
Ukuran
Total