Persentase Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) dan UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) Kewenangan Daerah

Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten Tahun 2020-2023. Dataset terkait topik Pelayanan Kesehatan ini dihasilkan oleh RSUD dr. Rubini yang dikeluarkan dalam periode tahunan

Data dan Resource

8 File

Informasi Tambahan

Penulis
RSUD dr. Rubini
Terakhir Diperbarui
10. december 2025
Dibuat
12. december 2023
Bidang Urusan
Kesehatan
Defisinisi
Persentase capaian jumlah kegiatan penyediaan, pengadaan, peningkatan, atau pemeliharaan fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dibandingkan dengan jumlah kegiatan yang telah direncanakan dalam periode tertentu.
Frekuensi
Tahunan
Klasifikasi
-
Kode SDSN
-
Kode Urusan
1.02
Konsep
Pelayanan Kesehatan
Metode/Rumus Perhitungan
= (Jumlah kegiatan yang terlaksana / Jumlah kegiatan yang direncanakan) × 100%
Nama
Persentase Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) dan UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) Kewenangan Daerah
Satuan
Persen
Ukuran
Persentase