Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Hasil data dari Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Seksi Kawasan Permukiman

Data dan Berkas Data

Informasi Metadata

Kolom Metadata Nilai Metadata
Author Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Last Updated مهٔ 16, 2025, 06:35 (UTC)
Created ژانویهٔ 31, 2024, 01:25 (UTC)
Bidang Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Definisi Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu : jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). Terdapat 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak yaitu: 1. Sufficient living area Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila luas lantai per kapita kurang dari 7,2 m2 karena tidak memenuhi sufficient living area atau kecukupan luas lantai hunian. 2. Jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas adalah jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia atau lainnya. 3. Jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas adalah bambu atau lainnya. 4. Jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas adalah tanah atau lainnya. 5. Kepemikan akses terhadap layanan sanitasi layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. 6. Kepemilikan akses terhadap sumber air minum layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak. 7. Sumber utama penerangan Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila sumber utama penerangan rumah tangga adalah non listrik. Dari 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak huni, rumah tangga dikategorikan menempati rumah tidak layak huni apabila memenuhi 3 (tiga) atau lebih indikator penyusun.
Frekuensi Tahunan
Klasifikasi Wilayah
Kode SDSN -
Kode Urusan 1.04
Konsep Rumah Tidak Layak Huni
Metode/Rumus Perhitungan -
Nama Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Satuan Unit
Ukuran Jumlah