Persentase Posyandu aktif

Dataset terkait topik kesehatan ini dihasilkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali

Data dan Berkas Data

Informasi Metadata

Kolom Metadata Nilai Metadata
Author Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Last Updated February 13, 2025, 03:32 (UTC)
Created February 13, 2025, 02:06 (UTC)
Bidang Urusan Kesehatan
Definisi Posyandu Aktif Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes. 2. Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah 3. Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi. 4. Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA).
Frekuensi Tahunan
Klasifikasi Wilayah
Kode SDSN -
Kode Urusan 1.02
Konsep Pelayanan Kesehatan
Metode/Rumus Perhitungan = Jumlah Posyandu Aktif di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu / Jumlah seluruh posyandu yang ada di wilayah dan pada kurun waktu yang sama x 100%
Nama Persentase Posyandu aktif
Satuan Persen
Ukuran Persentase