Permukiman Kumuh di Kabupaten Mempawah Tahun 2022

Dataset terkait topik Permukiman ini dihasilkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali

Data dan Berkas Data

Informasi Metadata

Kolom Metadata Nilai Metadata
Author Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Last Updated November 2, 2024, 13:39 (UTC)
Created December 11, 2023, 04:19 (UTC)
Definisi Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk.
Klasifikasi
Konsep Permukiman Kumuh
Satuan Ha
Ukuran Jumlah