Persentase Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) dan UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) Kewenangan Daerah

Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten Tahun 2020-2023. Dataset terkait topik Pelayanan Kesehatan ini dihasilkan oleh RSUD dr. Rubini yang dikeluarkan dalam periode tahunan

Data dan Resource

8 File

Informasi Tambahan

Penulis RSUD dr. Rubini
Terakhir Diperbarui December 10, 2025, 03:44 (UTC)
Dibuat December 12, 2023, 02:28 (UTC)
Bidang Urusan Kesehatan
Defisinisi Persentase capaian jumlah kegiatan penyediaan, pengadaan, peningkatan, atau pemeliharaan fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dibandingkan dengan jumlah kegiatan yang telah direncanakan dalam periode tertentu.
Frekuensi Tahunan
Klasifikasi -
Kode SDSN -
Kode Urusan 1.02
Konsep Pelayanan Kesehatan
Metode/Rumus Perhitungan = (Jumlah kegiatan yang terlaksana / Jumlah kegiatan yang direncanakan) × 100%
Nama Persentase Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) dan UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) Kewenangan Daerah
Satuan Persen
Ukuran Persentase