Persentase Rumah Sakit dengan Kemampuan Pelayanan Gawat Darurat Level 1

Dataset terkait topik kesehatan ini dihasilkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali

Data dan Berkas Data

Informasi Metadata

Kolom Metadata Nilai Metadata
Last Updated February 11, 2025, 01:50 (UTC)
Created December 8, 2023, 04:38 (UTC)
Bidang Urusan Kesehatan
Definisi Ketentuan umum pelayanan gawat darurat level 1 mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
Frekuensi Tahunan
Klasifikasi Rumah Sakit
Kode SDSN -
Kode Urusan 1.02
Konsep Pelayanan Kesehatan
Metode/Rumus Perhitungan = (Jumlah RS yang mampu memberikan pelayanan gawat darurat level 1 / Jumlah Rumah Sakit di Kab) x 100%
Nama Persentase Rumah Sakit dengan Kemampuan Pelayanan Gawat Darurat Level 1
Satuan Persen
Ukuran Persentase