Permukiman Kumuh di Kabupaten Mempawah Tahun 2022
Data dan Berkas Data
Informasi Metadata
Kolom Metadata | Nilai Metadata |
---|---|
Author | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
Last Updated | November 2, 2024, 13:39 (UTC) |
Created | December 11, 2023, 04:19 (UTC) |
Definisi | Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk. |
Klasifikasi | |
Konsep | Permukiman Kumuh |
Satuan | Ha |
Ukuran | Jumlah |